Oleh: Aditya Irawan mahasiswa fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta
ABSTRAK
Pada hari senin tanggal 29 Agustus 2019 presiden Jokowi secara resmi mengumumkan tentang wacana pemindahan ibukota negara Indonesia yang semula di Jakarta berpindah ke Kalimantan hal itu disampaikan langsung oleh Jokowi di istana negara. Jokowi menjelaskan bahwa sebenarnya rencana pemindahan ibukota negara sudah digagas sejak lama, bahkan sejak era presiden pertama republik Indonesia yaitu Ir. Soekarno Pada tahun 1957 tetapi karena ada pergolakan akhirnya gagasan itu dihentikan oleh bung karno, meski gagasan tersebut dihentikan oleh bung karno namun pada masa pemerintahan soeharto rencana pemindahan ibukota negara sempat ingin dilanjutkan namun lagi-lagi hal itu gagal karena ada pergolakan ditahun 1997-1998 . Dan pada saat ini Indonesia sudah mulai melakukan pembangunan guna mewujudkan wacana pemindahan ibukota dari Jakarta ke Kalimantan Pemindahan itu bukan tanpa alasan, menurut Jokowi Pemindahan ini dilakukan untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh Jakarta, seperti kemacetan, polusi udara, dan banjir. Selain itu, pemindahan ibukota juga diharapkan dapat mengurangi ketimpangan pembangunan antara Pulau Jawa dan daerah lain di Indonesia. Namun, keputusan untuk memindahkan ibukota tidak dapat diambil secara sembarangan. Dibutuhkan evaluasi dan analisis yang matang mengenai faktor-faktor politik, ekonomi, dan lingkungan yang mempengaruhi keputusan ini. Dalam hal ini, analisis terhadap aspek-aspek seperti biaya, infrastruktur, dampak lingkungan, dan dampak sosial perlu dilakukan untuk memastikan bahwa pemindahan ibukota dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
PENDAHULUAN
Rencana pemindahan ibukota negara ternyata bukan sekedar wacana seperti dimasa pemerintahan soekarno dan soeharto, hal ini terbukti dengan adanya UU NO 3 Tahun 2022 yang disahkan oleh presiden Jokowi guna menindak lanjuti rencana yang sudah digagas dari masa orde lama. Sebetulnya pemindahan sudah pernah dilakukan pada saat pasca kemerdekaan tepatnya 4 Januari 1946 saat itu kota yang dipilih adalah Yogyakarta Pasca proklamasi kemerdekaan 1945, Indonesia tidak begitu saja dengan mudah bisa menjalankan roda pemerintahan. Saat itu penjajah masih berusaha mengambil alih kedaulatan dan memaksa pemerintah memindahkan pusat pemerintahan dengan alasan keamanan. Di tengah kondisi keamanan Jakarta yang tidak menentu, Yogyakarta kemudian menjadi pilihan untuk dijadikan ibu kota atas inisiatif dan tawaran dari Sultan Hamengku Buwono IX. Pemilihan Yogyakarta sebagai ibu kota negara salah satunya adalah bentang alam yang membuat penjajah sulit masuk ke wilayah ini. Tak hanya sekali, Yogyakarta kembali dipilih menjadi ibu kota Negara Republik Indonesia. Hal ini terjadi setelah Republik Indonesia Serikat (RIS) terbentuk dari hasil perundingan Konferensi Meja Bundar di tahun 1949 dengan tujuh negara bagian dan sembilan satuan kenegaraan. Yogyakarta menjadi ibu kota negara bagian sampai keputusan untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diambil pada 1950. Selain Yogyakarta Ibukota juga sempat dipindahkan ke bukittinggi Pemindahan ibu kota ke lokasi ini terjadi pada zaman perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. Bukittinggi yang berperan sebagai kota perjuangan ditunjuk sebagai ibu kota Pemerintahan Darurat Republik Indonesia ( PDRI ) dari bulan Desember 1948 sampai bulan Juni 1949. Hal ini diputuskan setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda tepatnya pada 19 Desember 1948. Presiden Soekarno akhirnya mengirim mandat untuk membentuk pemerintahan darurat kepada Menteri Kemakmuran Syafrudin Prawiranegara yang sedang di Bukittinggi. Selain Yogyakarta dan bukittinggi daerah yang terakhir menjadi tempat pemindahan ibukota pasca kemerdekaan adalah Bireuen,Aceh pada 18 Juni 1948 meski hanya seminggu Selama memimpin dari pusat pemerintahan di Bireuen, Presiden Soekarno tinggal di rumah Kolonel Hussein Joesoef. Pemindahan ibu kota ini juga terkait dengan gencarnya serangan dari pihak Belanda akibat adanya agresi militer. Dari ke 3 daerah yang pernah menjadi ibukota sementara selama Jakarta masih dirasa belum aman untuk menjalankan roda pemerintahan Yogyakarta adalah daerah yang paling sering menjadi ibukota sementara dengan kurun waktu yang cukup lama karena daerah yang stategis untuk menjalankan roda pemerintahan juga daerahnya yg dirasa aman dan sulit dijangkau oleh belanda.
PEMBAHASAN
Pemindahan ibukota menggunakan konsep smart city(kota cerdas) adalah sebuah konsep kota cerdas atau pintar yang membantu masyarakat yang berada di dalamnya dengan mengelola sumber daya yang ada dengan efisien dan memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat/lembaga dalam melakukan kegiatannya atau pun mengantisipasi kejadian yang tak terduga sebelumnya. hal itu juga sesuai dengan teori roscou pound yang diadopsi oleh mochtar kusumaatmadja teori tersebut enjelaskan bahwa diperlukan adanya pembaharuan yang harus selalu mengikuti perkembangan zaman agar nantinya negara dan masyarakat tak ketinggalan zaman dan selalu bisa mengikuti arus global yang ada di dunia internasional. Hal ini juga ada kolerasinya dengan cita-cita Indonesia Emas 2045 atau generasi emas 2045 yang dimana Generasi Emas adalah generasi masa depan sebagai sumber daya manusia (SDM) yang perlu mendapat perhatian serius dalam era globalisasi saat ini karena generasi emas mempunyai peran yang sangat strategis dalam mensukseskan pembangunan nasional. Selain itu pemindahan ibukota dari Jakarta merupakan pilihan yang tepat jika dilihat dari letak geografis Jakarta sudah over kapasitas penduduk ditahun 2022 misalnya Badan Pusat Statistik (BPS) memproyeksikan, jumlah penduduk DKI Jakarta mencapai 10,64 juta jiwa pada 2022. Jumlah tersebut meningkat 0,38% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 10,64 juta jiwa dan penambahan akan terus terjadi seiring berjalannya waktu. Selain over kapatitas penduduk faktor lain yang takalah penting adalah Jakarta yang rawan bencana alam seperti banjir,gempa,polusi udara dan yang paling memprihatinkan adalah tanah Jakarta yang terus mengalami penurunan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan tanah di kawasan DKI Jakarta mengalami penurunan hingga 18 cm per tahunnya. Kejadian ini merupakan imbas dari masyarakat yang kerap menggunakan air tanah untuk keperluan sehari-hari, maka dari itu perlu adanya Langkah serius yang harus pemerintah ambil sebelum Jakarta tenggelam karena penurunan tanah yang terjadi. Selain dari faktor tersebut pemerintah juga harus memperhatikan beberapa faktor lain diantaranya :
Infrastruktur
Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara perlu diperbaiki dan ditingkatkan agar dapat memenuhi kebutuhan dan memudahkan mobilitas masyarakat. Infrastruktur seperti jalan raya, transportasi publik, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, dan lain-lain perlu dibangun atau diperbaiki agar dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara. Pemeritah juga harus serius dalam mempersiapkan infrastruktur di ibukota yang baru nantinya karena infrastruktur sangat berperan penting nantinya, penerapan kendaraan listrik juga harus di terapkan di ibukota yang baru hal ini untuk menghindari masalah polusi udara seperti dijakarta selain itu penerapan kendaraan listrik juga sesuai dengan konsep smart city(kota cerdas)
Ketersediaan fasilitas umum
Fasilitas umum seperti tempat ibadah, taman, dan pusat perbelanjaan perlu disediakan agar masyarakat yang pindah ke Ibu Kota Nusantara dapat merasa nyaman dan terpenuhi kebutuhannya. Fasilitas umum yang cukup dan mudah diakses akan memudahkan adaptasi masyarakat terhadap lingkungan baru dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Fasilitas yang memadai juga akan merubah pola pikir masyarakat yang dulunya kurang disiplin terhadap faslilitas yang ada, karena fasilitas yang memadai dan mudah diakses akan membuat masyarakat senang dan yang pasti akan mereka jaga apalgi jika ketersediaan fasilitas umum yang sudah berbasis 5.0
Pemenuhan kebutuhan masyarakat
Perpindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara harus memperhatikan kebutuhan masyarakat, terutama yang berasal dari luar kota tersebut. Masyarakat harus diberikan akses pekerjaan yang layak, pendidikan, perumahan, dan layanan sosial lainnya agar dapat membangun kehidupan yang stabil dan sejahtera di Ibu Kota Nusantara. Pemenuhan kebutuhan masyarakat diperlukan guna mendukung konsep smart city dengan terpenuhinya kebutuhan masyarakat maka masyarakat yang tinggal di ibukota nusantara akan lebih sejahtera dibanding sebelumnya.
Toleransi dan kerukunan sosial
Ibu Kota Nusantara perlu mendorong kerukunan dan toleransi sosial antar masyarakat, terutama karena masyarakat yang berasal dari berbagai daerah akan berkumpul di satu tempat. Keterbukaan dan penghargaan terhadap keberagaman perlu ditingkatkan untuk memastikan terciptanya harmoni sosial di lingkungan baru ini.
Namun, ada juga beberapa tantangan dan kelemahan yang harus dihadapi dalam pemindahan ibukota ke Nusantara, di antaranya:
- Biaya yang besar. Pemindahan ibukota akan membutuhkan biaya yang sangat besar, baik untuk pembangunan infrastruktur maupun biaya operasional.
- Perubahan sosial dan budaya. Pemindahan ibukota dapat membawa perubahan sosial dan budaya yang signifikan bagi penduduk daerah tersebut.
- Sulitnya menarik tenaga kerja berkualitas. Pemindahan ibukota ke Nusantara mungkin sulit untuk menarik tenaga kerja berkualitas, karena terbatasnya aksesibilitas dan fasilitas pendukung di daerah tersebut.
- Akan tetapi sebelum ibukota benar benar dipindahkan ke Kalimantan pemerintah perlu merevisi atau harus mencabut Undang-Undang No.29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena undang undang Ini mengatur tentang Jakarta sebagai daerah yang istimewa sekaligus menjadi ibukota negara,sehingga jangan sampai Ketika nantinya ibukota sudah berpindah di tahun 2024 tetapi UU No. 29 tahun 2007 belum direvisi atau dicabut maka akan memunculkan polemik ditengah masyarakat atau bahkan di kalangan para negarawan.
Maka dari itu dalam mempertimbangkan pemindahan ibukota ke Nusantara, pemerintah harus mempertimbangkan berbagai faktor yang terkait, seperti kelayakan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kesiapan masyarakat. Pemindahan ibukota ke Nusantara haruslah dijalankan secara terencana dan bertahap untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan manfaat positifnya
Lebih lanjut salah satu pakar hukum tatanegara sekaligus Associatie Professor dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta Yakni Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH. MH menjelaskan kalau Aspek hukum Persoalan Pemindahan dan Penyelenggaraan IKN dibagi menjadi 3 aspek :
Aspek Primer menyangkut bentuk produk hukumnya dan proses pembentukan produk hukumnya
Aspek Sekunder Aspek substansi pengaturan berkaitan dengan format penyelenggaraan dan penyelenggara IKN.
Aspek Tertier Aspek sub-substansi dalam pengaturan yang menopang format penyelenggaraan dan penyelenggara IKN
- Pemindahan IKN dilakukan dengan bentuk produk hukum berupa UU
- Proses pembentukan IKN menghadapi beberapa persoalan hukum:
- Siklus partisipasi masyarakat yang satu arah (hanya rights to be heard namun rights to be considered, dan rights to be explained)
- Lampiran II Rencana Induk IKN sesuai Pasal 7 UU IKN tidak menjadi dokumen yang tidak bahas dan tidak merupakan dokumen dalam persetujuan bersama
- Paragraf [3.17.9] dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menentukan: “jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar yang ada,maka sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya.
Aspek Skunder
- Format penyelenggaraan dan Penyelenggara:
- Satuan Pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi
- Diselenggarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai Lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
- Kepala Otorita Ibu Kota merupakan Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat Menteri.
- Frasa “setingkat provinsi” Menjadikan IKN bukan provinsi, namun pemerintah daerah, sedangkan pemerintah daerah maknanya menurut Pasal 18 UUD 1945 adalah “dibagi atas Provinsi, Kota/Kabupaten”
- Frasa “Otoritas IKN setingkat Lembaga kementerian”, maka Otorita ini, bukan kementerian, bukan juga pemerintah daerah dengan jabatannya sesuai Pasal 18 UUD 1945 yaitu “Gubernur dan Walikota/Bupati”
- Dalam UU kementerian juga tidak ada jenis kementerian yang ditentukan mengatur urusan penyelenggaraan IKN
Aspek Tertier
- Otorita dapat menerbitkan Peraturan Otorita. Maka ini jenis peraturan perundang-undangan seperti apa? Apakah setingkat peraturan menteri atau peraturan daerah?
- Pendanaan persiapan bersumber APBN?. Padahal menurut Kepres No 24 Tahun 2021 yang memuat ketentuan keadaan faktual covid-19 sehingga dalam hal anggaran mengikuti ketentuan UU No 2 Tahun 2020 Perihal penanggulangan Covid dan stabilitas ekonomi
- Pajak khusus/pungutan khusus diatur melalui peraturan yang ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR. ini bentuk aturan yang jenis seperti apa
Kesimpulan
- Dasar hukum pemindahan IKN dan penyelenggaraan IKN diatur melalui satu UU.
- UU IKN sebagai dasar hukum dibentuk dengan mencederai proses pembentukan undang-undang yang baik.
- Substansi UU IKN memiliki ketidakpastian konsep hukum diberbagai aspek seperti format dan penyelenggara yang berpotensi melanggar konsep yang ditentukan oleh UUD 1945
KESIMPULAN
Pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan adalah keputusan besar yang harus dipertimbangkan dengan matang. Meskipun ada beberapa keuntungan dalam pemindahan ibukota ke Kalimantan, seperti pembangunan daerah, mengurangi beban Jakarta, dan peningkatan distribusi kekayaan, tetapi juga ada beberapa tantangan dan kelemahan, seperti biaya yang besar, perubahan sosial dan budaya, dan sulitnya menarik tenaga kerja berkualitas.
Namun, pemerintah Indonesia telah mempertimbangkan dengan matang dalam memindahkan ibukota ke Kalimantan. Dalam hal ini, lokasi ibukota baru akan berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. Pemerintah telah melakukan beberapa persiapan, seperti pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, dan transportasi publik.
Dengan demikian, pemindahan ibukota ke Kalimantan dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia dalam jangka panjang, terutama dalam hal pembangunan daerah dan pengurangan beban Jakarta. Namun, pemindahan ibukota harus dilakukan dengan terencana dan bertahap untuk meminimalkan dampak negatifnya dan memaksimalkan manfaat positifnya.
Dengan adanya perpindahnya ibukota yang baru diharapkan dapat merubah cara pandang,berfikir dan tingkah laku masyarakat Indonesia hal ini guna menngkatkan kualits SDM manusia yang lebih baik dengan harapan agar sesuai dengan prinsip kota cerdas(smart city) agar kelak Indonesia menjadi negara yang maju dengan pengelolaan SDA sendiri melalui SDM yang sudah memenuhi standarisasi guna terwujudnya Indonesia emas 2045.