
Next-Gen IP Protection : Urgensi Regulasi Blockchain untuk Perjanjian Lisensi Hak Cipta di Indonesia
Next-Gen IP Protection : Urgensi Regulasi Blockchain untuk Perjanjian Lisensi Hak Cipta di Indonesia Oleh : Lutfi Ardiansyah Suwarsa Paralegal Law Office TTW & PARTNERS ABSTRAK Perkembangan teknologi digital telah membawa tantangan baru dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Blockchain, sebagai sistem terdesentralisasi yang dapat mencatat dan memverifikasi transaksi secara aman, memiliki potensi besar dalam meningkatkan transparansi dan keamanan dalam perjanjian lisensi hak cipta. Namun, regulasi di Indonesia belum cukup untuk mengakomodasi pemanfaatan teknologi ini dalam perlindungan hak cipta digital. Permasalahan utama meliputi maraknya pembajakan, lemahnya penegakan hukum, dan sistem pencatatan yang kurang transparan. Beberapa negara seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat telah mengadopsi blockchain dalam sistem hukum mereka untuk mengelola hak cipta secara otomatis dan efisien. Oleh karena