
Abolisi dan Amnesti di Indonesia: Jalan Keadilan atau Instrumen Politik Kekuasaan?
Abolisi dan Amnesti di Indonesia: Jalan Keadilan atau Instrumen Politik Kekuasaan? Oleh: Aditya IrawanJunior Associate TTW & Co. A. Pendahuluan Bayangkan sebuah kasus besar yang menyita perhatian publik. Proses penyidikan telah berjalan, sorotan media begitu tajam, tetapi tiba-tiba Presiden mengeluarkan keputusan: proses hukum dihentikan. Pertanyaan pun muncul—apakah ini demi tegaknya keadilan substantif, atau justru ada kepentingan politik yang sedang dimainkan? Inilah dilema yang selalu muncul ketika membicarakan amnesti dan abolisi. Dua kewenangan konstitusional Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, di mana Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Keduanya bersifat ekstra-yudisial karena tidak lahir dari putusan pengadilan, melainkan dari keputusan eksekutif. Amnesti berarti penghapusan seluruh akibat hukum pidana dari suatu tindak pidana tertentu,