
ANALISIS YURIDIS PADA PELAKSANAAN PIDANA MATI TERHADAP NARAPIDANA SETELAH PEMBERLAKUAN KUHP NASIONAL
Disusun oleh : Aditya Irawan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta ABSTRAK Penjatuhan pidana mati merupakan bagian terpenting dari proses peradilan pidana. Penerapan pidana mati oleh Negara melalui putusan pengadilan, berarti Negara mengambil hak hidup terpidana yang merupakan hak asasi manusia yang sifatnya tidak dapat dibatasi (non derogable). Oleh karena itu penerapannya harus memperhatikan Hak Asasi Manusia terpidana. Tujuan jurnal ini adalah untuk mengetahui penjatuhan hukuman mati bagi pelaku kejahatan, bertentangan dengan atau tidak dengan hak asasi manusia dan kriteria penjatuhan pidana mati bagi pelaku kejahatan yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah menggunakan metode deskriptif dan analisis dokumen dengan mengumpulkan data dari dokumen hukum, laporan, dan jurnal terkait dengan penerapan pidana mati pada sistem peradilan