ABOLISI DAN AMNESTI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA : INSTRUMEN POLITIK DAN KEADILAN
Oleh: Lutfi Vander SuwarsaJunior Associate Kantor Hukum Tarmizi Tahir Wagola A. PendahuluanAbolisi dan amnesti merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang bersifat khusus karena tidak melalui mekanisme pengadilan, melainkan dijalankan berdasarkan keputusan Presiden. Hal ini menjadikan keduanya sebagai bentuk diskresi eksekutif yang dilegalkan oleh konstitusi. Dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), ditegaskan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) . Oleh karena itu, meskipun bersifat prerogatif, pelaksanaannya tidak bersifat absolut karena tetap harus mendapatkan legitimasi politik dari lembaga legislatif.Perbedaan paling mendasar antara amnesti dan abolisi terletak pada objek dan waktu pemberiannya. Amnesti diberikan untuk menghapus seluruh akibat hukum dari suatu tindak pidana tertentu, baik sebelum maupun