Proses Kasasi dalam Perkara Perdata

Daftar Isi
white concrete building

Pendahuluan

Kasasi merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengoreksi putusan pengadilan tingkat banding yang dianggap tidak sesuai dengan hukum. Proses ini bertujuan untuk menjamin keseragaman penerapan hukum di Indonesia.

Dasar Hukum Kasasi

Kasasi dalam perkara perdata diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBG)
  • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terkait prosedur kasasi

Syarat Mengajukan Kasasi

Untuk mengajukan kasasi, pemohon harus memenuhi beberapa syarat utama:

  1. Putusan yang dapat diajukan kasasi: Hanya putusan dari pengadilan tingkat banding yang sudah berkekuatan hukum tetap.
  2. Jangka waktu pengajuan: Kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan banding diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
  3. Permohonan secara tertulis: Diajukan kepada pengadilan yang mengeluarkan putusan banding.
  4. Membayar biaya perkara: Sesuai ketentuan yang berlaku di pengadilan.
  5. Adanya kekeliruan hukum: Kasasi hanya dapat diajukan apabila ada kesalahan penerapan hukum, bukan sekadar ketidakpuasan terhadap fakta yang telah diputuskan.

Tahapan Proses Kasasi

Berikut adalah langkah-langkah dalam mengajukan kasasi:

Tahapan Penjelasan
1. Mengajukan Permohonan Kasasi Pemohon kasasi mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan tingkat banding.
2. Penyampaian ke Pihak Lawan Pengadilan memberitahukan kepada pihak lawan mengenai permohonan kasasi.
3. Pengajuan Memori Kasasi Pemohon menyusun dan menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan hukum atas permohonan kasasi.
4. Kontra Memori Kasasi Pihak lawan dapat memberikan kontra memori kasasi sebagai tanggapan atas permohonan kasasi.
5. Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung Pengadilan tingkat banding mengirimkan seluruh berkas perkara ke MA.
6. Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung Hakim MA menelaah ulang perkara berdasarkan aspek hukum, bukan fakta.
7. Putusan Kasasi MA memutuskan apakah menolak, mengabulkan, atau membatalkan putusan banding.

Hasil Putusan Kasasi

Setelah pemeriksaan, Mahkamah Agung dapat memberikan putusan berupa:

  • Menolak Permohonan Kasasi: Putusan banding tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.
  • Mengabulkan Permohonan Kasasi: MA membatalkan putusan banding dan menggantinya dengan putusan baru.
  • Membatalkan Putusan dan Mengembalikan ke Pengadilan: Jika ada cacat hukum yang signifikan, MA dapat memerintahkan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa ulang perkara.

Kesimpulan

Kasasi adalah langkah hukum terakhir dalam sistem peradilan perdata yang berfungsi untuk meninjau penerapan hukum oleh pengadilan tingkat sebelumnya. Memahami prosedur kasasi dapat membantu masyarakat dalam memastikan hak-haknya tetap terlindungi dalam sistem hukum Indonesia.

Bagikan Postingan :
Artikel Terkait